Barabai (ANTARA) - Terhitung mulai Bulan Januari 2022, PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menaikkan tarif kepada setiap pelanggan Rp100 per satu kubik atau 1.000 liter pemakaian per-bulan nya. Plt Direktur PDAM Kabupaten HST, H M Mahyuni menerangkan, kenaikan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal25 ayat (1) Permendagri No 71 Setiap daerah memiliki tarif PDAM yang berbeda-beda. Untuk menghitung tarif PDAM, perlu diketahui tarif per meter kubik air yang berlaku di daerah tersebut. Misalnya, jika tarif per meter kubik air adalah Rp10.000, dan konsumsi air selama satu bulan adalah 50 meter kubik, maka tagihan PDAM selama satu bulan adalah Rp500.000. Angka 98 kubik dikonversikan ke nilai rupiah dengan skema tarif golongan Rumah Tangga (R5) sebagai berikut; 10 kubik pertama x Rp 4500 = Rp 45.000, 10 kubik kedua x Rp 5700 = Rp 57.000, dan sisanya (78 kubik) x Rp 6000 = Rp 468.000. Pemakaian air Rp 45.000 + Rp 57.000 + 468.000 = Rp570.000. Retribusi Rp 17.300. Total Tagihan Bulan Juni Rp 587,300. Sedangkan PDAM Kabupaten Malang Rp 40 per meter kubik. "Bahwa di dalam rangka tanggung jawab, pada Maret kemarin kami dipanggil untuk melaporkan pertanggungjawaban sekaligus rencana 2021. Dari hasil laporan itu, kami diberi kewajiban membuat kajian kenaikan tarif, bukan kenaikan tarif. Jadi belum ada kenaikan tarif," ujar Sokek, Senin (5/4 Penggunaan air 20-30 meter kubik, tarif dihitung Rp 1.200 per kubik. Jumat, 1 Desember 2023; Cari. Network. Tribun Network. DI Aceh. SerambiNews.com. Prohaba.co. TribunGayo.com. Sumatera Utara. Tribun-Medan.com harga PDAM warga miskin dengan warga pendapatan tinggi itu tidak ada bedanya," kata kata Wali Kota Eri di Surabaya, Kamis (24/11 Kualitas udara Jakarta pada Kamis (14/12/2023) pukul 09.00 WIB pagi terpantau tidak sehat dengan konsentrasi PM2.5 2,9 kali lipat batas aman standar WHO. (mikrogram per meter kubik) pada pukul 09.00 WIB. Daftar Harga Pangan Hari Ini di Jambi: Harga Telur dan Daging Ayam Naik (Rabu, 13 Desember 2023) Gerindra Ungguli PDIP dalam Survei Kenaikan harga air diumumkan pihak PDAM, yaitu mulai Desember 2022, dari harga semula Rp 1.000 per meter kubik (1.000 liter) menjadi Rp 6.000 per meter kubik. Jadi tarifnya kembali ke harga asal," kata Yana, Rabu 1 Februari 2023. Dengan demikian, kata Yana, mulai 1 Februari 2023 seluruh golongan tarif pelayanan air minum dan air limbah yATw.

harga pdam per kubik 2023